BOBONG – Kehadiran sejumlah tempat hiburan malam dan cafe di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), sejauh ini belum memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajibannya. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan menertibakan tempat hiburan malam dan cafe yang sebelumnya mengantongi izin usaha tersebut.
“Jadi untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam dan cafe ini, maka kami akan menarik kembali izin usaha mereka yang sempat kami keluarkan beberapa waktu lalu itu dan akan kami tutup sementara sampai ada Perda,” kata Kepala DPM-PTSP Pulau Taliabu, Jamudin Jamau diwawancarai wartawan, Rabu (22/1/2020).
Draf Perda yang mengatur tempat hiburan malam dan cafe sendiri telah disampaikan DPM-PTSP ke DPRD. Selanjutnya menunggu DPRD untuk membahas lebih lanjut.
Terkait penutupan sementara tempat hiburan malam dan cafe, lanjut Jamudin, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menunggu adanya Perda yang melegalkan usaha tersebut.
“Kami menunggu Perda keluar baru kita legalkan usaha ini, baru dibuka kembali lagi, mengigat kita juga harus menjaga persoalan keamanan dan kenyamanan warga sekitar lokasi hiburan itu,” jelasnya.
Rencana penutupan akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan diawali menyurat secara resmi sebagai pemberitahuan kepada seluruh pemilik tempat usaha hiburan malam dan cafe. Jika sudah dilakukan penerikan izin, maka Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) diharapkan melakukan patroli malam untuk memastikan tiada ada lagi aktivitas usaha.
“Saya berharap pada Satpol-PP nanti ketika surat izin ini sudah ditarik maka harus pastikan kalau tidak ada aktivitas hiburan baik malam maupun di siang hari, semua harus tutup,” harapnya. (*)

"cafe" - Google Berita
January 22, 2020 at 06:37PM
https://ift.tt/2TIdBQ9
Belum Miliki Perda, Seluruh Tempat Hiburan Malam dan Cafe di Taliabu Bakal Ditutup Sementara - Kabarmalut
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment