MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilih Cafe yang menjual minuman beralkohol (Minol) di mall.
Pasalnya bila teguran tersebut terus diabaikan, maka pemerintah akan menutup tempat usaha tersebut. Teguran tersebut, merupakan langkah tegas Pemkot Makassar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengecam adanya penjualan Minuman Keras (Miras) di salah satu Cafe yang berada dilingkungan mal Panakkukang Makassar.
Temuan setelah anggota DPRD Makassar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan Miras di lokasi tersebut.
Untuk itu, Disdag bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Pariwisata dan Satpol PP telah melakukan rapat koordinasi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, M Yasir mengatakan dari hasil rapat, pemerintah secara resmi melayangkan surat teguran pertama terhadap dua kafe yang berada di dua mal berbeda. Keduanya yakni Cafe Vinest Trans Studio Mall dan Cafe Vinyard Mall Panakkukang.
“Kemarin kita layangkan surat teguran pertama. Kalau sampai teguran ketiga tidak diindahkan, maka kita akan menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tegas Yasir, Rabu (29/1/2020).
Yasir mengungkapkan sebenarnya, kedua kafe tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas PM-PTSP. Hanya saja, izin yang diterbitkan disalahgunakan sehingga terjadi pelanggaran. (*)
"cafe" - Google Berita
January 29, 2020 at 07:20PM
https://ift.tt/37C364J
Cafe Yang Jual Minol di Mall Diancam Ditutup - baca pesan
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment