Jakarta, akuratnews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) gelar sidang kasus pemukulan di Moonlight Cafe, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 07 September 2019 lalu.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astri menjelaskan bahwa terdakwa Wahyu Makkadapi alias David bin Awaludin pada hari Sabtu 7 September 2019 sekira pukul 03:30 WIB bertempat di cafe Moonlight jln Enggano no 76 RT 7 RW 16 Tanjung Priuk Jakarta Utara.
"Bahwa berawal kesaksian M Amirudin salim korban datang ke cafe kemudian masuk kedalam cafe lalu melihat saksi Aira bersama tamu cafe, kemudian Korban meminta saksi Aira untuk pulang namun saksi Aira tidak mau pulang," ujar Astri membacakan dakwaan, Kamis (30/01/20).
Astri meneruskan bahwa selanjutnya terdakwa Wahyu langsung memiting atau menjepit kepala korban dengan tangan sehingga posisi korban membungkuk setengah badan sambil berjalan keluar cafe dan pada saat itu korban di luar cafe korban di pukuli secara bersama-sama lalu korban bisa berontak kemudian lepas korban bisa melawan dan memukul terdakwa.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan luka bibir bawah warna kebiruan serta darah bibir atas kekerasan di pukul, Perbuatan terdakwa sebagai mana dalam pasal 170 ayat huruf 2 Atau 2 pasal 170 ayat 1 KUHP atau ke 3 pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tutupnya.
"cafe" - Google Berita
January 31, 2020 at 11:23PM
https://ift.tt/37Ou5uf
Pelaku Pemukulan Di Moonlight Cafe Jalani Sidang Dakwaan - Akuratnews
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment