
SURYA.co.id | GRESIK - Terdakwa pembunuhan gadis di Cafe Penjara Gresik, Shalahuddin Al Ayyubi atau Ayub (24), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (7/1/2020). Dalam sidang perdana yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Budi Prakoso dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy.
Pada berkas dakwaan Ayub melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Hadryil Choirunnisa'a (25), warga Dusun Ngering Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme Gresik.
Bahwa, ketika korban masuk ke pagar Cafe Penjara, terdakwa Ayub memeluk erat korban dari belakang dan mengatakan hanya meminta ponsel dan uang dengan alasan terbelit hutang.
Kemudian korban meronta-ronta sehingga keduanya terjatuh di lantai belakang pagar dalam area Cafe Penjara.
Kemudian setelah keduanya roboh, tersangka bergegas membekap korban, karena takut korban berteriak.
Korban dibekap dan dicekik menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak dua kali sampai akhirnya korban tidak bernyawa.
Setelah itu, saat kondisi korban sudah terkapar tidak bernyawa, terdakwa melepas kedua celana korban.
Selanjutnya korban meraba-raba tubuh korban dan melakukan perbuatan asusila terhadap jenazah korban.
Untuk memuluskan aksi kejahatannya, kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yaitu telepon seluler, gelang emas dan cincin emas.
Setelah itu, korban diseret ke bawah pohon jambu, dekat dengan pos penjagaan.
"cafe" - Google Berita
January 08, 2020 at 03:10PM
https://ift.tt/2unfln5
Sidang Perdana Terdakwa Pembunuh Gadis di Cafe Penjara Gresik, Ayub Hanya Diam Dengar Dakwaan - Surya
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment