PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polres Cianjur menciduk seorang bandar narkoba. Roni Saka (29) yang diketahui merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu yang ditangkap beserta barang bukti yakni seberat 12,20 gram sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka yang merupakan warga Kampung Cageundang RT 03/04, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, tersangka ditangkap ditempat kerjanya di sebuah cafe di bilangan Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Sayang Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Kamis 27 Februari 2020.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Google dan Amazon Batasi Perjalanan Dinas Karyawan
"Tersangka yang merupakan pegawai cafe ditangkap ditempat kerjanya, beserta barang bukti 32 paket plastik bening berisi sabu dengan berat 12,20 gram," kata Ade, Sabtu 29 Februari 2020.
Ade menejlaskan, tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui asal mula narkoba jenis sabu itu.
"Kita masih mintai keterangan, dan akan melakukan pengembangan tentang asal mula narkoba jenis sabu tersebut," ucapnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
"cafe" - Google Berita
February 29, 2020 at 12:12PM
https://ift.tt/398ApgQ
Bikin Resah Masyarakat Cianjur, Pegawai Cafe Diciduk Polisi Akibat Narkoba - Pikiran Rakyat
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment