
Ditangkap di Cafe Bawa 521,11 Gram Hasish, WN Rusia Diadili, Tak Ajukan Keberatan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Andrew Ayer (31), tampak kebingungan saat dihadapkan pertama kalinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (26/2/2020).
Warga Negara (WN) Rusia diadili, karena sebelumnya ditangkap petugas kepolisian pada hari Selasa, 1 Oktober 2019 pukul 22.00 Wita, di cafe Jalan Sunset Road, Banjar Abianbase, Legian, Kuta, Badung.
Dari tangannya ditemukan barang bukti hasish seberat 521.11 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra saat membacakan surat dakwaan, mendakwa pria kelahiran Rusia 12 Mei 1988 ini dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Ini sebagaimana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau ketiga, bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.
Sesuai dakwaan, terdakwa pemegang pasport : 42NO753644 ini dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"cafe" - Google Berita
February 26, 2020 at 08:29PM
https://ift.tt/2uCmuRa
Ditangkap di Cafe Bawa 521,11 Gram Hasish, WN Rusia Diadili, Tak Ajukan Keberatan - Tribun Bali
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment