Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk Roni Saka (29) bandar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu beserta barang buktinya seberat 12,20 gram sabu.
DARA | CIANJUR- Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka yang merupakan warga Kampung Cageundang RT 03/04, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, tersangka ditangkap ditempat kerjanya di sebuah cafe di bilangan Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Kamis (27/2/2020).
“Tersangka yang merupakan pegawai cafe ditangkap ditempat kerjanya, beserta barang bukti 32 paket plastik bening berisi sabu dengan berat 12,20 gram,” kata Ade, kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).
Ade menyebutkan, tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk di mintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui asal mula narkoba jenis sabu itu.
“Kita masih mintai keterangan, dan akan melakukan pengembangan tentang asal mula narkoba jenis sabu tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Maji
"cafe" - Google Berita
February 28, 2020 at 05:51PM
https://ift.tt/3845NLT
Edarkan Sabu Karyawan Cafe di Cianjur di Ciduk Polisi - dara.co.id
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment