RMOLJateng. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menyegel sejumlah cafe karaoke, Kamis (26/3) malam higga dinihari tadi.
Hal ini karena mereka nekat buka dan melanggar perda tentang usaha hiburan malam.
"Kami tim penindakan penegakan perda dan perbup yang terdiri Satpol PP, Polres Kudus, TNI, melakukan kegiatan penutupan dan pemasangan segel terhadap sejumlah cafe karaoke," kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah saat dikonfirmasi wartawan Jumat (27/3) pagi.
Ia mencontohkan, cafe yang disasar daam penyegelan ini antara lain berada di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu. Sementara yang ada di Desa Jati Wetan sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya.
"Penutupan cafe karaoke ini mengacu pada perda dan perbup," tegasnya.
Regulasi itu, tepatnya pada Prda Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotif, Pub, dan penataan karaoke. Kemudian perda nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 10 tahun 1996 tentang kebersihan, ketertiban, dan keindahan.
"Serta Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan," sebutnya.
Ditegaskannya, jika nantinya pemilik cafe karaoke membuka kembali akan terancam pidana. Apalagi, pemilik yang membuka paksa dan merusak segel.
"Kita juga sepkat jika kelak masih nekat operasional lagi akan dilporkan dengan pudana. Ini sesuai hasil rakor dengan tim terpadu. Sebelumnya akan kita minta PT. PLN untuk memutus jaringan listriknya," tukasnya. [hen]
"cafe" - Google Berita
March 27, 2020 at 12:55PM
https://ift.tt/2UkWDan
Satpol PP Kudus Segel Cafe Karaoke Karena Nekat Buka - RMOL Jateng
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment