Realitarakyat.com – Pemerintah Kota Tangerang mencabut status tanggap darurat bencana wabah corona. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4431/1176/BPBD/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat itu diteken langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Disease di Kota Tangerang Herman Suwarman. Dengan begitu kegiatan masyarakat di Kota Tangerang kembali dibuka dengan pemberlakuan jam operasional.
Hal itu tak berlaku bagi tempat hiburan dan rekreasi. Pemilik diminta tetap menutup tempat hiburan dan rekreasi sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup tempat-tempat hiburan dan tempat rekreasi,” tulis surat edaran itu dikutip Selasa (31/3/2020).
Tempat hiburan dan rekreasi yang dimaksud yaitu gelanggang olahraga/seni, arena permainan, spa panti pijat, taman rekreasi, karaoke, warnet/game online, dan jasa impresariat. Sementara pemilik usaha makanan dan minuman diminta membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dan tidak memfasilitasi makan dan minum di tempat.
Peraturan berikutnya Pemkot melarang pendatang mudik ke kampung halaman masing-masing. Jika Pemkot Tangerang mencabut masa tanggap darurat berbeda dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang memperpanjangnya hingga Mei 2020.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tidak mau mengambil risiko karena persebaran corona yang semakin luas di daerah tersebut. Bahkan telah menimbulkan pasien meninggal dunia sebanyak enam orang.
“Masa tanggap darurat wabah virus corona di Tangsel diperpanjang hingga Mei 2020, sesuai dengan arahan dari BNPB dan gugus tugas penanggulangan wabah corona, dibentuk hingga di tingkat RW,” katanya.(Din)
Loading...
"cafe" - Google Berita
April 01, 2020 at 11:21AM
https://ift.tt/2ygMBOP
Tangerang Cabut Tanggap Darurat, Cafe dan Tempat Hiburan Tetap Tutup - realitarakyat
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment