
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah kabupaten Minahasa melakukan berbagai cara untuk pembasmian penyebaran Covid 19.
Pemkab Minahasa tidak melarang para pedagang atau pengusaha rumah kopi, rumah makan dan swalayan untuk berjualan.
Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan virus Corona saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
“Sesuai hasil rapat tim gabungan yang terdiri dari unsur Polres Kodim dan pemkab, disepakati tidak ada larangan jual beli bagi pengusaha rumah makan, rumah kopi ataupun swalayan. Mereka tetap diperbolehkan berjualan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala, MSi.
Menurut Denny Mangala para pengusaha diberikan kesempatan untuk terus melakukan usaha dengan syarat konsumen tidak boleh nongkrong di rumah kopi atau rumah makan.
“Jika ada konsumen yang ingin berbelanja, langsung dibawa pulang tidak boleh makan dan minum di tempat,” kata Mangala.
Terkait hal itu, Denny Mangala menegaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kodim dan Pol PP akan memonitor di setiap cafe rumah kopi.
“Ada sanksi pidana bagi pengusaha cafe rumah kopi yang tidak mengindahkan instruksi tersebut," katanya.
• Lebih Dari 1 Juta Manusia Telah Terinfeksi Covid-19, Lonjakan Kasus Terjadi Pekan Ini
"cafe" - Google Berita
April 03, 2020 at 07:51AM
https://ift.tt/2UAPens
Begini Kebijakan Pemkab Minahasa Terhadap Pengusaga Cafe Dan Rumah Makan - Tribun Manado
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment