
SINGARAJA – Langkah tegas diambil aparat Satpol PP Buleleng. Mereka terpaksa menutup paksa sejumlah toko yang masih nekat buka pada sore dan malam hari.
Penutupan itu dilakukan, karena mereka tak mengindahkan Surat Edaran Bupati Buleleng nomor 08/Satgas Covid 19/III/2020 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret lalu.
Dalam edaran tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh aktifitas bisnis beraktifitas terbatas mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.
Penutupan ini sendiri dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan orang yang memicu persebaran wabah corona.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta semua pihak mentaati edaran bupati yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu.
Menurutnya, saat ini merupakan masa darurat, sehingga kebijakan pemerintah sebaiknya diikuti pemerintah. Guna mencegah peredaran virus corona lebih luas lagi.
Bupati Agus juga menyebut masih ada yang bandel tetap beraktifitas pada malam hari. “Saya malah dapat laporan ada cafe yang masih buka.
Bayangkan itu. Sudah saya sampaikan ke pihak kepolisian dan saya minta ini diselidiki,” tukas Bupati Agus Suradnyana.
Sekadar diketahui pembatasan jam operasional bisnis itu berlaku sejak Senin (30/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hanya beberapa aktifitas bisnis saja yang mendapat pengecualian. Yakni SPBU, apotek, praktik dokter, dan praktik bidan.
"cafe" - Google Berita
April 04, 2020 at 07:32AM
https://ift.tt/3bQt4U1
Geram Masih Ada Toko & Café Langgar Jam Operasi, Minta Polisi Selidiki - Jawa Pos
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment