TIMESJATIM, KUNINGAN – Pemkab Kuningan mengeluarkan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan pembatasan jam operasional bagi minimarket, pasar tradisional, toko hingga cafe.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 511/1204/DISKOPDAGPERIN Tentang Pembatasan Operasional Toko Modern/Swalayan, Pasar Tradisional dan sejenisnya dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19). Serta Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 443/1046/Pol PP tentang Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Toko modern harus membatasi jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 18.00. Pengelola toko harus melaksanakan pengecekan suhu dengan menggunakan thermal gun atau alat lain bagi pelanggan," terang Bupati Kuningam Acep Purnama, Jumat (17/04/2020).
Disampaikan Acep, karyawan yang melakukan pelayanan juga harus menggunakan masker saat melayani pelanggan. Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer untuk pelanggan dan karyawan.
"Disamping itu harus menyediakan tisu dan masker bagi pengunjung dan pelanggan yang terindikasi gejala batuk, pilek dan demam. Harus menjaga area perdagangan dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan desinfektan secara berkala," kata Acep.
Aturan yang sama juga berlaku pasa tradisional atau pasar rakyat yang diberikan ijin operasional dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangka warung kopi, cafe, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya. Seluruhnya diberlakukan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Kemudian, dalan melakukan usaha itu hanya diperbolehkan melayani pembelian dibungkus untuk dibawa pulang atau pesan antar. Juga tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi, kafe, PKL dan sejenisnya.
"Toko modern/swalayan/pasar tradisional juga diminta mengembangkan penjualan secara online atau pesan antar untuk mengurangi kontak langsung dengan pelanggan. Juga bisa menginformasikan kepada pelanggan untuk tidak melakukan pembelian barang-barang kebutuhan pokok secara berlebihan/panic buying," tuturnya.
Acep berharap, kepada para pedagang dilarang melakukan penimbunan dan menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat dalam jumlah cukup. (*)
Baca Berita Peristiwa dan Politik terbaru di Indonesia dan luar negeri lainnya hanya di TIMES Indonesia.
"cafe" - Google Berita
April 17, 2020 at 10:23PM
https://ift.tt/34KX3KK
Minimarket, Pasar Hingga Cafe di Kuningan Wajib Tutup Jam 6 Sore - TIMES Jatim
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:
Post a Comment