Rechercher dans ce blog

Wednesday, April 8, 2020

Pemko Langsa Imbau Cafe dan Rumah Makan Terapkan Physical Distancing - Serambi Indonesia

LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengeluar­kan imbauan kepada seluruh pemilik café dan rumah un­tuk menerapkan physical distancing atau menjaga ja­rak antara pengunjung. Hal itu berdasarkan Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopim­da) Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pencabutan itu bukan berarti wabah virus corona sudah berakhir, jadi warkop, cafe-cafe dan rumah makan tetap wajib menerapkan Physical Distancing (menjaga ja­rak antar sesama). Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin SSos MM kepada Serambi, di ruang kerjanya Rabu (8/4).

Menurut dia, physical distancing tidak hanya wajib kepada pengelola kegiatan ekonomi, tetapi juga pada tempat pelayanan di instan­si pemerintahan dan swasta. Dikatakan, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Langsa, Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus turun..

Dia meminta masyarakat tetap waspada melalui disiplin diri, keluarga dan lingkungan, serta men­gajak keluarga untuk di rumah, kecuali ada hal mendesak. Berdasarkan PP No 21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pem­batasan Sosial Ber­skala Besar-besaran (PSBB) dalam rangka percepatan penanggu­langan Covid-19.

“Langsa kota kecil, tapi kalau di malam hari kelihatannya seperti kota besar , karena tingginya lalulang masyarakat, warkop, rumah makan dan cafe-cafe ramai dikunjungi,” jelasnya. Dia menambahkan, keadaan ini peluang terhadap penge­lola kegiatan ekonomi, tetapi berdasarkan pantauan, san­gat sedikit pembeli take-away (bungkus dan bawa pulang), sebaliknya banyak yang nongkrong di warung kopi dan cafe-cafe sampai larut malam, sehingga imbauan pemerintah sepertinya tidak diindahkan.

Dia mengatakan Humas dan Protokol merencanakan Pomp-Pomp (Siaran Keliling) di malam hari agar menyentuh langsung dengan masyarakat. Kepada pengusaha warung kopi, cafe-cafe, rumah makan dan pedagang musiman ja­janan malam, diimbau untuk mengatur kursi tempat duduk.

Disebutkan, jika tidak bisa digeser, hendaknya dibuat pembatas, disamping itu harus menye­diakan tempat cuci tangan, sehingga ikut mendukung percepatan pen­anggulangan Covid-19. M Husin yang juga alumni Fisipol Pro­di Humas Tahun 1995 di Banda Aceh menjelaskan, berkaitan dengan Keputu­san Presiden Nomor 11 Ta­hun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Ke­daruratan Kesehatan Mas­yarakat.

Pemerintah Kota Lang­sa telah mengajak dan mengimbau masyarakat agar saat keluar rumah menggunakan masker, baik orang dewasa maupun anak-anak serta menghindari keramaian. Sesuai an­juran Protokol Kesehatan dan standar WHO, sebelum dan sesudah beraktivitas harus selalu mencuci tan­gan dengan sabun, agar langkah-langkah pencegah­an dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Co­rona tetap dapat dilakukan dengan optimal.(hbl/*)

Let's block ads! (Why?)



"cafe" - Google Berita
April 09, 2020 at 11:45AM
https://ift.tt/2xgeiHl

Pemko Langsa Imbau Cafe dan Rumah Makan Terapkan Physical Distancing - Serambi Indonesia
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

A New Cafe, Cocktail Bar, Sports Pub, and Pickleball Destination Is Opening in Far South Austin - Eater Austin

takanadalagi.blogspot.com Two new sibling bars are opening in far south Austin sometime this year. There’s cafe and cocktail bar Drifters S...

Postingan Populer