
LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik café dan rumah untuk menerapkan physical distancing atau menjaga jarak antara pengunjung. Hal itu berdasarkan Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pencabutan itu bukan berarti wabah virus corona sudah berakhir, jadi warkop, cafe-cafe dan rumah makan tetap wajib menerapkan Physical Distancing (menjaga jarak antar sesama). Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin SSos MM kepada Serambi, di ruang kerjanya Rabu (8/4).
Menurut dia, physical distancing tidak hanya wajib kepada pengelola kegiatan ekonomi, tetapi juga pada tempat pelayanan di instansi pemerintahan dan swasta. Dikatakan, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Langsa, Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus turun..
Dia meminta masyarakat tetap waspada melalui disiplin diri, keluarga dan lingkungan, serta mengajak keluarga untuk di rumah, kecuali ada hal mendesak. Berdasarkan PP No 21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar-besaran (PSBB) dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19.
“Langsa kota kecil, tapi kalau di malam hari kelihatannya seperti kota besar , karena tingginya lalulang masyarakat, warkop, rumah makan dan cafe-cafe ramai dikunjungi,” jelasnya. Dia menambahkan, keadaan ini peluang terhadap pengelola kegiatan ekonomi, tetapi berdasarkan pantauan, sangat sedikit pembeli take-away (bungkus dan bawa pulang), sebaliknya banyak yang nongkrong di warung kopi dan cafe-cafe sampai larut malam, sehingga imbauan pemerintah sepertinya tidak diindahkan.
Dia mengatakan Humas dan Protokol merencanakan Pomp-Pomp (Siaran Keliling) di malam hari agar menyentuh langsung dengan masyarakat. Kepada pengusaha warung kopi, cafe-cafe, rumah makan dan pedagang musiman jajanan malam, diimbau untuk mengatur kursi tempat duduk.
Disebutkan, jika tidak bisa digeser, hendaknya dibuat pembatas, disamping itu harus menyediakan tempat cuci tangan, sehingga ikut mendukung percepatan penanggulangan Covid-19. M Husin yang juga alumni Fisipol Prodi Humas Tahun 1995 di Banda Aceh menjelaskan, berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pemerintah Kota Langsa telah mengajak dan mengimbau masyarakat agar saat keluar rumah menggunakan masker, baik orang dewasa maupun anak-anak serta menghindari keramaian. Sesuai anjuran Protokol Kesehatan dan standar WHO, sebelum dan sesudah beraktivitas harus selalu mencuci tangan dengan sabun, agar langkah-langkah pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona tetap dapat dilakukan dengan optimal.(hbl/*)
"cafe" - Google Berita
April 09, 2020 at 11:45AM
https://ift.tt/2xgeiHl
Pemko Langsa Imbau Cafe dan Rumah Makan Terapkan Physical Distancing - Serambi Indonesia
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment