
Pria Asal Soppeng Ini Akui ‘Sikat’ Cafe-cafe Kontainer di Sidrap
Katasulsel.com — Awalnya ia mengelak. Ia berusaha menyembunyikan perbuatannya telah menyikat barang-barang di sejumlah cafe kontainer di Sidrap
Namun begitu, pria bernama Erwin ini akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Lelaki asal Kabupaten Soppeng ini tak bisa lagi berkutik saat polisi menunjukkan sejumlah bukti keterlibatannya, plus barang-barang hasil kejahatannya.
Kini, Erwin telah mendekam di sel tahanan Polres Sidrap usai diamankan polisi di pada Sabtu 25 April 2020 sekira pukul 17.30 Wita, di Jl. A. Makkasau, Kampung Pisang Kota Pare-pare
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang diotaki Erwin tersebut.
“Ini diawali dengan hasil penyelidikan setelah ada warga Parepare yang memposting hasil kejahatan itu untuk dijualnya,” kata AKP Benny Pornika
Dia menjelaskan, tersangka mengakui berada dibalik hilangnya barang-barang berharga sejumlah pemilik cafe kontainer di Sidrap.
Adapun aksinya, telah dilaporkan para korbannya sesuai data berikut ini ;
A. DASAR
1. Laporan polisi nomor : LPB/52/IV/2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, Pelapor Perm. ZAKIAH, tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 di TK AISYYAH 2 Pangkajene Kec. Maritenggae Kab. Sidrap. Barang yg hilang :
– 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo.
– 1 (satu) buah tabung Gas 3 Kg.
– 1 (satu) buah TV 21 inch.
Kerugian diperkirakan sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).
2. Laporan pengaduan tanggal 20 April 2020, pelapor Perm. HJ. YUSRAH Binti SUBHAN NUR, tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 April 2020 bertempat di Cafe Kontainer Pelataran monumen ganggawa Kel. Lakessi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Adapun barang yg hilang berupa:
– 1 (satu) unit mesin pres kopi.
– 1 (satu) buah alat pres buah.
– 1 (satu) tabung gas 3 Kg.
– 1 (Satu) buah kipas angin.
Kerugian diperkirakan sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
3. Laporan pengaduan tanggal 20 April 2020, pelapor Lel. HAERUDDIN Bin ISMAIL, tentang dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 di cafe kontainer milik pelapor tersebut di pelataran Monumen Ganggawa Kel. Lakessi Kec. Maritenggae Kab. Sidrap.
Adapun barang milik pelapor yang hilang berupa :
– 1 (satu) unit mesin pres kopi.
– 1 (satu) buah alat pres buah.
– 1 (satu) tabung gas 3 kg.
– 1 (satu) buah blender.
Kerugian diperkirakan sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
4. Laporan pengaduan tgl 20 April 2020, pelapor per. HJ. SUHARTI, tentang dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 di cafe kontainer milik pelapor tersebut di pelataran Monumen Ganggawa Kel. Lakessi Kec. Maritenggae Kab. Sidrap. Kehilangan barang berupa :
– 1 ( satu) unit Power Tape merk BMB.
– 1 (satu) unit mesin Blender.
– 1 (satu) buah mesin Pres kopi.
– 3 (tiga) buah payung taman.
Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 5.600.000 (Lima juta enam ratus ribu rupiah).
5. Laporan Pengaduan tgl 26 April 2020, pelapor an. Lelaki LUKMAN, tentang dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada bulan April 2020 di Kompleks Terminal penumpang Pangkajene Kel. Pangkajene Kec. Maritenggae Kab. Sidrap. Kehilangan barang berupa 1 (Satu) buah mesin jahit merk Tipical. Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
Lantas siapa Erwin ini?, Kasat AKP Benny Pornika menyebutkan, Erwin alias Ardi ini diketahui warga Kelahiran Soppeng 21 Maret 1962 yang kini beralamatkan di Batupute Kecamatan. Palanro, Barru. Dia juga memiliki alamat lain di Empagae Kecamatan Watang Sidenreng Sidrap.(red)
"cafe" - Google Berita
April 26, 2020 at 03:45AM
https://ift.tt/3bDNIqL
Pria Asal Soppeng Ini Akui 'Sikat' Cafe-cafe Kontainer di Sidrap - katasulsel
"cafe" - Google Berita
https://ift.tt/35mwWsh
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment